Ilustrasi Hukum

Kakek 65 Tahun Selundupkan Narkoba Lewat Paket Boneka

Beritabali.com, NTB. SMB (65 tahun) asal Surabaya Jawa Timur (Jatim) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Sumbawa. Kakek yang berdomisili di Kelurahan Pekat Sumbawa ini terlibat upaya penyelundupan narkoba lewat jasa ekspedisi. Lewat jasa ekspedisi, pelaku menerima paketan narkoba yang disamarkan lewat pengiriman barang berbentuk boneka, Minggu (27/3) pukul 13.20 WITA.BACA JUGA: Pengiriman barang memanfaatkan jasa ekspedisi di Jalan Cenderawasih No 121 Kel Brang Biji Kecamatan Kabupaten Sumbawa NTB. SMB yang ahli menggunakan senjata Air Gun jenis Revolver dan menjadi barang bukti ini, juga dihadirkan saat pemusnahan barang bukti di Lobby Kantor BNNP NTB, Kamis (7/4). Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Pol Gagas Nugraha menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang berdomisili di Kelurahan Pekat Sumbawa. Aparat memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan narkoba lewat jasa ekspedisi. Jenis narkobanya adalah sabu dan ekstasi. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Berantas BNNP NTB, tim menemukan nama penerima bernama Juprianto dari kelurahan pelaku SMB di Brang Biji,” terang Brigjen Gagas. Berbekal informasi tersebut, BNNP NTB pun menelusuri nama penerima paket narkoba yang disamarkan dengan nama Juprianto. Dari proses penyelidikan diketahui penerima sebenarnya bernama SMB. Rupanya, pelaku sempat mengaburkan nama asli dalam paket pengiriman. “Kami menemukan dua plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin berat bersih 99,67 gram,” kata Gagas. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua butir dalam plastik klip bening yang diduga narkotika golongan satu jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi methylenedioxy methamphetamine seberat 0,44 gram. Ada pun barang bukti berupa yakni KTP, HP, dompet yang berisi ATM, dan catatan kertas buku tulis bertuliskan Juprianto berikut no resi pengiriman. 1 (satu) buah paket barang dengan nomor resi JO0127019274 yang berisi barang boneka (tempat ditemukan diduga Narkotika) dengan tertera sebagai pengirim Kitty Olshop, Kapasan 45-47. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol ; EA 2359 AM berikut STNK dan BPKP atas nama Dina Mariana. 1 (satu) pucuk senjata Air Gun jenis Revolver warna silver lengkap dengan gas dan pelurunya, serta 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah Liontin warna hijau berlapis emas dan 2 (dua) buah cincin emas. Kepada wartawan, kakek SMB mengaku senjata Air Gun jenis Revolver itu biasa dia gunakan untuk mengusir/menembak hewan liar yang ada di lingkungan tempat tinggalnya di Sumbawa. “Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Gagas. Aumbwe: https://www.news.beritabali.com/read/2022/03/11/202204080002/kakek-65-tahun-selundupkan-narkoba-lewat-paket-boneka?page=2

Add a Comment

Your email address will not be published.

Eksplorasi konten lain dari Baraka Express | Ekspedisi Cargo Barang Berat

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca