
Tuntas Tangani Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Barang Bukti
Bea Cukai Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada hari ini, Bea Cukai Madiun memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan periode 2021 dan Maret-Oktober 2023.
Pemusnahan barang bukti senilai total Rp 2,8 miliar ini dilakukan di halaman KPPBC Madiun dan disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Madiun Raya, dan awak media.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa 79 penindakan BKC ilegal telah dilakukan di wilayah Kota/Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, dan Ponorogo.
“Modus operandi yang ditemukan beragam, mulai dari penjualan melalui online marketplace dan jasa ekspedisi, penjualan di toko kecil eceran, hingga penindakan di jalan tol,” ungkap Iwan.
Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal.
“Selain merugikan penerimaan negara, pelanggaran ini juga diancam hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai,” tegas Iwan.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan BKC ilegal di sekitarnya.
“Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata kecintaan terhadap NKRI,” tandas Iwan.
Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Madiun dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. Bea Cukai akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal di wilayahnya.