ilustrasi rokok

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal sebagai hasil dari penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyebutkan jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan oleh Tim Bea Cukai Malang pada Selasa (3/1) saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus di wilayah Kabupaten Malang.

Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat untuk memeriksa sejumlah jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal. Di titik pertama, petugas menemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Dalam kesempatan itu, Tim Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli BKCHT yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal. Setelah melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi tersebut, tim kembali melanjutkan patroli darat pada jalur-jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Tim kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan minibus yang melintas dan menemukan jutaan batang rokok ilegal.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang sebesar Rp2,16 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp,1,15 miliar. Pada 2023, Bea Cukai Malang memperkuat langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dalam upaya mewujudkan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul pendapatan negara.

Sumber: https://jatim.antaranews.com/berita/669648/bea-cukai-gagalkan-pengiriman-jutaan-batang-rokok-ilegal-di-malang-raya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *