Belakangan ini, transaksi Cash On Delivery atau COD menjadi salah satu metode yang paling banyak digunakan dan populer dalam jual beli online, seperti di e-commerce atau marketplace.
Salah satu tujuan adanya sistem COD yaitu agar mempermudah belanja online terutama bagi pembeli yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet. Dengan COD, pembeli bisa belanja dan membayar barang tersebut ketika sudah sampai di tempatnya.
Lalu, bagaimana cara kerja sistem COD untuk penjual? Apakah menguntungkan atau justru merugikan? Simak penjelasannya di bawah ini ya.
Sistem COD untuk Penjual
Dalam sistem COD, penjual hanya akan bisa menerima uang dari COD saat pesanan sudah diterima oleh pembeli/pelanggan. Dilansir laman Shopify, penjualan belum final sampai setelah barang dikirim, dan pelanggan memutuskan untuk membayarnya.
Untuk pengecer atau penjual yang inovatif dan melek teknologi, sistem COD menghadirkan peluang untuk membuat belanja online lebih menarik bagi pelanggan. Kenyamanan tersebut tidak membawa utang, melainkan menjadi daya tarik besar bagi pembeli.
Sehingga, peluang pembelian mungkin bisa meningkat. Dengan mengurangi beban utang pelanggan, pedagang atau penjual memungkinkan pembeli untuk memesan lebih banyak produk.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem COD
Dikutip dari laman Insta Shipin, berikut merupakan poin tentang kelebihan dan juga kerugian dari metode pembayaran COD:
Kelebihan Sistem COD bagi Penjual
- Pilihan pembayaran aman dan fleksibel untuk pelanggan/pembeli
- Tidak memerlukan kartu kredit atau kartu debit
- Bisa mencegah/ menghindari penipuan pembayaran
- Menjadi daya tarik pelanggan dalam membeli produk dari penjual
- Adanya kepastian pembayaran karena pembeli tidak diperkenankan untuk menolak paket COD yang sudah diterima
Kerugian/Kekurangan Sistem COD bagi Penjual - Berisiko lebih besar untuk kehilangan produk (membuat penjual rentan rugi)
- Ada biaya penanganan uang tambahan (Penjual/operator bisnis menanggung sendiri biaya. Hal ini juga menyebabkan peningkatan biaya berbagai bisnis e-Commerce atau marketplace).
- Tidak semua marketplace atau e-commerce bekerja sama dengan penyedia layanan jasa kirim yang mampu menjangkau area pembeli.
Apakah COD Aman bagi Penjual?
COD biasanya dianggap aman. Pasalnya, kegiatan dengan transaksi jual beli COD dilindungi oleh Undang-undang, yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1514.
Dalam undang-undang tersebut sudah diatur tentang hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual dalam transaksi COD.
“Dalam jual beli ada kewajiban dari masing-masing pihak, di mana penjual wajib menyerahkan produk dan pembeli wajib membayar harga pembelian di waktu dan tempat yang telah disepakati.
Menurut hukum apabila pada waktu membuat perjanjian tidak ditetapkan tentang itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu di mana penyerahan barang harus dilakukan.”
Jadi, barang COD wajib dibayar oleh pembeli begitu barangnya diterima. Namun akan selalu ada risiko yang terlibat.
Sehingga, salah satu cara mengatasi hal-hal yang bisa merugikan, pastikan penjual atau kurir menerima pembayaran begitu produk sampai ke tangan pelanggan.
Jangan menyerahkan barang tersebut bila pelanggan menolak untuk membayarnya. Bila barang tersebut dijual melalui marketplace, laporkan perihal penolakan pembayaran itu kepada Support Center untuk ditindaklanjuti.
Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD?
Pada dasarnya, pembeli tidak boleh membatalkan transaksi COD atau dengan kata lain menolak membayar paket tersebut bila paket sudah tiba.
Jika barang yang diterima tidak sesuai, sejatinya pembeli tetap harus membayar barang COD itu dulu. Lalu pembeli bisa melaporkan ke pihak marketplace atau penjual untuk meminta ganti rugi.
Kemudian, pembeli bisa mengirimkan barang itu lagi ke penjual. Dengan adanya kesepakatan, penjual akan mengganti dengan barang yang sesuai.
Penjual juga perlu siap untuk membawa risiko keuangan maupun produk. Apabila barang yang telah dikirim ditolak atau tidak cocok menurut pembeli.
Di mana, bagi pembeli yang belum paham, mereka kebanyakan tidak mau membayar barang COD yang telah sampai itu.
Namun, ada konsekuensi bagi pembeli yang tidak menjalankan transaksi pembelian COD sesuai dengan aturannya. Menurut undang-undang, hal itu dinilai sebagai wan prestasi dan penjual bisa menuntut pembeli melalui jalur hukum.
Adapun bila penolakan pembayaran dilakukan oleh pembeli yang membeli barang melalui marketplace, maka pembeli akan dikenai sanksi berupa penonaktifan sementara fitur COD di akun marketplace miliknya.
Kemudian, pesanan yang gagal dikirimkan ke pembeli tersebut (termasuk bila pesanan tersebut ditolak oleh pembeli atau pembeli sulit dihubungi), maka pesanan tersebut akan dikembalikan ke penjual.
Hal ini sebagaimana dilansir dari laman seller.shopee.co.id untuk transaksi COD di marketplace Shopee. Marketplace lain bisa jadi menerapkan aturan yang berbeda.
Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Menerapkan Sistem COD
Penjual di e-commerce atau marketplace yang ingin menerapkan sistem pembayaran COD perlu terlebih dahulu memastikan apakah mereka berada dalam jangkauan layanan kurir logistik.
Pasalnya, ada beberapa layanan kargo maupun penyedia pengiriman yang tidak memberikan layanan COD di beberapa area tertentu.
Selain itu, penjual juga perlu memperhitungkan biaya yang mungkin diterapkan oleh pihak marketplace atau pihak jasa ekspedisi terhadap transaksi COD.
Untuk diingat, arti dari COD merupakan sistem pembayaran yang dilakukan saat pembeli menerima produk yang telah dikirimkan dari penjual/vendor/retailer.
Pembayaran COD dilakukan di suatu tempat dan waktu yang sudah disepakati sebelumnya pada saat barang diterima, bukan pada saat pemesanan.
Itu tadi penjelasan seputar sistem COD untuk penjual, terutama penjual di e-commerce atau marketplace.
Apakah sistem COS menguntungkan atau tidak bagi penjual? Detikers bisa nilai sendiri ya. Pasalnya, setiap orang mungkin akan memaknai hal tersebut dengan berbeda.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6776770/sistem-cod-cash-on-delivery-bagi-penjual-merugikan-atau-menguntungkan.