Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (43) yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap saat hendak mengirimkan ganja melalui jasa pengiriman ke Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu paket besar ganja yang sudah dibungkus dengan kardus warna merah dan hijau yang dibalut dengan lakban bening.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa masih ada menyimpan narkoba jenis ganja di rumah tempat tinggalnya di Padang Ambacang Jorong Talaweh Kenagarian Situjuh Banda Dalam Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti sejumlah paket ganja, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, lakban, dan karung plastik warna putih.
Pengungkapan kasus ini didapat dari informasi yang diterima dari Polres Padang Pariaman yang mengetahui adanya paket narkoba yang diamankan di Bandara Internasional Minangkabau. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Polres Payakumbuh, sehingga dapat menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Sumber: https://sumbar.antaranews.com/berita/545374/polisi-payakumbuh-tangkap-pria-akan-kirim-ganja-lewat-jasa-pengiriman-barang