TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diedarkan melalui jasa pengiriman barang dan jasa ekspedisi ke setiap kios hingga saat ini masih marak.
Hal tersebut diketahui setelah tim gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB melakukan penggeledahan di kantor jasa pengiriman barang dan jasa ekspedisi yang ada di Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas pada 14 Juni 2022 lalu.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, mengatakan, dari kantor pengiriman barang dan jasa ekspedisi itu, pihaknya menyita sebanyak 16 ribu batang rokok ilegal berbagai merk.
“Sisanya kami sita dari kios dan toko sebanyak 400 batang rokok ilegal, sehingga total yang disita dengan yang ada di kantor pengiriman barang dan jasa ekspedisi mencapai 16.400 batang,” ujar Poniman di kantornya, Kamis (16/6/2022).
Ia mengatakan, 400 batang rokok ilegal tersebut disita dari kios yang ada di Kecamatan Rongga dan Gununghalu karena rokok yang dijual tersebut terbukti tanpa dilengkapi dengan cukai.
“Rokok itu dijual tanpa cukai, kita dapati ribuan batang rokok ilegal tersebut dari 14 merk, dan rokok ilegal disita dari sejumlah kios dan toko,” kata Poniman.
Melihat banyaknya peredaran rokok ilegal tersebut pihaknya akan terus melakukan operasi gabungan karena hal tersebut sangat merugikan pendapatan negara.
“Misi kami bersama bea cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara,” ucapnya.
Selain melakukan penindakan dengan operasi gabungan, pihaknya juga melakukan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Setelah melakukan penindakan, kami berikan sosialisasi kepada kios dan toko itu, kemudian toko-toko yang sudah kami tindak, kita berikan stiker,” ujar Poniman.
Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/06/16/peredaran-rokok-ilegal-di-kbb-marak-16400-batang-disita-dari-kantor-jasa-pengiriman-barang-kios