Popularitas rokok elektronik atau vape telah tumbuh dan berkembang selama beberapa tahun terakhir, dengan kenaikan ini muncul kebutuhan untuk mengirim rokok elektronik

Modus pendistribusian barang-barang ilegal di Provinsi Banten melalui jasa titipan (jastip).

Hal itu disampaikan oleh kepala kantor wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio saat ditemui di BSD, Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/6/2023).

“Yang banyak di Banten itu modus di distribusi. Kita (Banten) hanya memiliki tiga pabrik,” ujar Rahmat Subagio.

“Distribusi dari luar Banten yang masuk ke Banten, itu yang kami operasi. Yang sedang marak itu lewat jasa titipan. Ini kan jumlah tidak banyak. Kecil tapi frekuensinya tinggi,” katanya.

Dia menjelaskan, jasa titipan memiliki tujuan langsung ke pasar atau perorangan tanpa masuk ke gudang lebih dulu.

Untuk akomodasi, kata Rahmat, para pelaku juga menggunakan angkutan umum atau mobil pribadi.

“Kami juga intens pada pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami konsentrasi didistribusi lewat angkutan darat, penyeberangan.”

“Juga, intens mengecek pada barang jasa titipan. Kami cek semua jasa-jasa pengiriman atau titipan itu. Lalu, kami juga mengecek ke pasar,” katanya.

Terkait rokok tanpa cukai, Bea Cukai baru memantau jika ada rokok yang sudah dalam kemasan, bukan tembakau yang belum dikemas.

Sedangkan di Banten tidak ada pabrik rokok.

“Makanya, yang kami cegah adalah distribusi dan penjualannya. Operasinya bisa juga dari penjualan kami tarik ke belakang.”

“Atau saat kami temukan gudang, itu didistribusikan ke mana. Di Banten sendiri kan dapat dipastikan dikirimnya ke Sumatera,” kata Rahmat Subagio.

Pemusnahan barang ilegal

Sementara itu, rokok dan minuman keras dalam berbagai merek bernilai Rp 48,85 miliar dimusnahkan Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Banten, Kamis (8/6/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan dari penindakan kepabeaan dan cukai.

Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan itu dibagi dalam dua kelompok yakni barang milik negara (BMN) dan barang hasil operasi.

“Kami melakukan operasi, kemudian kami BMN kan. Kemudian minta penetapan dari Menteri Keuangan, diapakan barang-barang ini? Keputusannya adalah di musnahkan,” katanya, Kamis (8/6/2023) di BSD.

Sedangkan barang hasil operasi dimasukkan dalam proses penyelidikan yang dibawa ke persidangan.

Setelah ada keputusan inkracht atau berketetapan hukum, selanjutnya barang-barang tersebut dimusnahkan.

“Jadi hari ini ada dua kegiatan, satunya pemusnahan barang milik negara dan pemusnahan barang-barang hasil proses persidangan,” katanya.

Rahmat merinci, BMN yang disetujui untuk dimusnahkan yaitu 40.042.755 batang hasil tembakau, 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol.

Serta 1.924 mililiter rokok elektrik, 300 mililiter vape, dan 2, 94 liter prekursor.

Barang-barang dari hasil proses persidangan yang dimusnahkan yaitu 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 unit rokok elektrik ilegal jenis sekali pakai, serta 6.080 unit rokok elektrik ilegal jenis cartidge.

Menurut Rahmat, barang-barang tersebut dari hasil penindakan dari akhir tahun 2022 sampai Mei 2023.

“Tahun 2023 sampai dengan Mei, Bea Cukai Banten telah melakukan delapan penyidikan dan pengenaan sanksi administratif terhadap 31 pelanggar dengan sanksi administratif mencapai nilai Rp 2.761.767.520,” ucap Rahmat.

Sumber: https://tangerang.tribunnews.com/2023/06/08/modus-distribusi-barang-ilegal-rokok-dan-miras-di-banten-untuk-hindari-bea-cukai?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *