Pedi Tisnata (53) Masyarakat Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember diringkus deretan Satreskoba Polres Jember, Jumat (10/4/2015). Penangkapan kepada tersangka yg didapati ialah Manager di salah satu perusahaan ekspedisi barang lewat jasa Kereta Api itu, sesudah polisi sukses mengendus sepak terjangnya yang merupakan costumer & pengedar narkotika tipe sabu-sabu.
Dari penangkapan yg dilakukan, polisi sukses menyita banyaknya barang bukti shabu seberat 11 gr senilai 35 juta rp.
“pelaku dibekuk dari dalam kantornya di kawasan seputar Stasiun Kereta Api Jember, dari penggeledahan benar-benar ditemukan barang bukti shabu maka serta-merta kita amankan di mapolres jember” ucap AKP.Sukari selaku Kasatreskoba Polres Jember, Jumat (10/4/2015).
Dari sensor, didapati barang haram tersebut diperoleh tersangka dari daerah Surabaya utk diedarkan kembali di Kab Jember bersama sasaran mahasiswa atau pelajar.
“tersangka memperoleh barang itu lewat jasa pengiriman miliknya dari salah satu rekannya yg kini masihlah kita telusuri keberadaanya, tersangka benar-benar sempat diringkus dalam kasus mirip & tak menutup barangkali ialah jaringan pengedar narkoba antar kota” imbuh AKP.Sukari.
Pelaku dgn barang bukti sekarang sudah diamankan di tahanan Mapolres Jember, pelaku diancam Pasal 112 ayat (2) KUHP lantaran sudah terbukti mempunyai, menaruh, menguasai atau sediakan narkotika bersama ancaman penjara maksimal 20 thn & pidana denda paling tidak sedikit Rupiah 8 miliar rp.