Jakarta – Bea Cukai memaparkan peraturan terkait mekanisme barang pindahan dari luar negeri. Dalam hal ini, barang pindahan yang dimaksud adalah keperluan rumah tangga milik orang yang awalnya berdomisili luar negeri, lalu pindah ke dalam negeri maupun kebalikannya.
“Barang pindahan diberikan tiga fasilitas kemudahan yaitu mendapat pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor, tidak dipungut PPN dan PPh, serta diselesaikan dengan dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK),” ujar Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta, Raden Roro Endah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Lebih lanjut Endah menjelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan. Hal ini antara lain, PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
“Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti Bill of Lading (kapal) dan Air Waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” tambahnya.
Selain itu, Endah menyebut barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, atau tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Namun, masyarakat perlu memenuhi semua syarat dan dokumen agar proses pengiriman menjadi mudah, cepat, dan aman.
Jika semua telah lengkap, Bea Cukai akan segera menerbitkan Surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.
Guna mempermudah proses, Endah mengimbau masyarakat untuk menyiapkan daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk. Adapun daftar ini sebaiknya juga sudah ditandasahkan atau legalisir.
Soal alur pemindahan barang ke luar negeri, Enda menjelaskan masyarakat perlu mencari agen untuk jasa pengiriman, melakukan submit dokumen PIBK yang dilampiri dengan enam dokumen, dan pemeriksaan fisik barang pindahan.
Dalam pengiriman barang, terdapat kesalahan yang sering dilakukan yaitu, barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Adapun barang yang dimaksud yaitu minuman beralkohol dan handphone.
Selain Lartas, kesalahan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah soal waktu. Endah menyebut waktu minimal yang dibutuhkan agar bebas dari pembebanan bea masuk yaitu satu tahun. Jika kurang dari waktu tersebut, maka masyarakat tetap harus membayar.
Untuk menghindari kesalahan tersebut, Endah meminta masyarakat untuk mencari tahu soal ketentuan barang pindahan agar mudah dalam mendapatkan pembebasan bea masuk.
Adapun berbagai informasi sudah tersedia di platform layanan informasi DJBC, seperti pada situs web, Instagram, dan Kanal Bea Cukai. Masyarakat juga dapat mengakses Bravo Bea Cukai dengan nomor panggilan 1500225 untuk mendapatkan informasi mengenai aturan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat sudah tahu dan menaati aturannya, maka fasilitas dapat diberikan oleh Bea Cukai dengan mudah,” pungkasnya.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5819133/kirim-barang-pindahan-dari-luar-negeri-bebas-bea-masuk-cek-syaratnya