Sektor jasa pengiriman dan jasa ekspedisi Indonesia telah secara konsisten mendaftarkan pertumbuhan dua digit selama beberapa tahun terakhir, sejalan dengan pesatnya perkembangan industri e-commerce negara ini. E-commerce telah menjadi pendorong utama pertumbuhan untuk sektor ini dan sekarang berkontribusi hingga 25% terhadap total pendapatan untuk industri.
Perusahaan jasa ekspedisi online dan berbasis aplikasi akan berkembang ke seluruh wilayah Indonesia; khususnya melalui jaringan agen waralaba. Ketika ini terjadi, teknologi dan inovasi akan menjadi penentu penting pertumbuhan dan kelangsungan hidup di masa depan.
Persaingan semakin ketat dengan startup pengiriman berbasis online dan aplikasi yang menawarkan layanan serupa. Untuk tetap berada di depan kurva, pemain konvensional perlu memeriksa struktur bisnis mereka, termasuk berinvestasi dalam teknologi baru untuk mengimbangi tren dan permintaan pasar yang muncul.
Asperindo mengklaim bahwa kehadiran perusahaan-perusahaan jasa pengiriman berteknologi tinggi baru telah mengurangi pangsa pasar pemain konvensional, terutama di segmen jasa ekspedisi premium yang menawarkan layanan pengiriman cepat dalam kota dan antar kota. Saat ini cakupan pesaing baru ini masih terbatas pada daerah perkotaan besar seperti wilayah Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, dan Medan.
Pemerintah Indonesia merespons hal ini dengan meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-14 pada tanggal 4 November 2016, yang bertujuan untuk meningkatkan regulasi di sektor e-commerce dan logistik. Paket kebijakan tersebut menetapkan peta jalan e-commerce yang terdiri dari delapan pilar, yaitu pendanaan, perpajakan, perlindungan pelanggan, pendidikan dan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan dunia maya, dan pembentukan lembaga pelaksana (Lihat Paket Kebijakan Ekonomi Indonesia ke-14 untuk Kick-Start E-Commerce Industry).
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menyiapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Layanan untuk Layanan Pos Komersial untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2013 tentang Implementasi UU No. 38 2009 tentang Layanan Pos. Jenis layanan pos komersial yang diatur oleh peraturan tersebut adalah paket, logistik, dan agen pos. Menurut rencana, peraturan tersebut akan terdiri dari 10 bab termasuk tingkat dan standar layanan, pelaporan, dan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga akan berusaha untuk mengatasi berbagai masalah yang menghambat sektor logistik seperti kurangnya infrastruktur, kemacetan lalu lintas, dan biaya transportasi yang tinggi dengan membangun infrastruktur pendukung, tol laut, sistem logistik nasional (Sislognas), dan pusat logistik terikat (PLB) ).
Untuk mengalahkan persaingan, Asperindo dan anggotanya berusaha untuk merombak bisnis mereka dengan banyak berinvestasi dalam teknologi baru. Asosiasi ini telah menciptakan Asperindo Logistics Integrated Solution untuk meningkatkan konektivitas sektor logistik untuk e-commerce. Sistem ini memungkinkan UKM untuk memasarkan produk mereka di seluruh jaringan Asperindo.
Saat ini, ada 75.000 pedagang online dengan lebih dari 8,7 juta pembeli, naik dari 7,4 juta pada 2015. Dalam beberapa tahun ke depan, jumlah pemain e-commerce di Indonesia sia diharapkan meningkat menjadi 5 juta dan ini akan membutuhkan perusahaan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang-barang mereka kepada pelanggan mereka. Ini akan menawarkan peluang besar bagi perusahaan jasa pengiriman dan jasa ekspedisi domestik Indonesia yang saat ini hanya memegang sepertiga dari total pangsa pasar.
Namun demikian, perusahaan jasa ekspedisi konvensional perlu berhati-hati terhadap startup pengiriman berbasis aplikasi dan online. Karena pelanggan menjadi lebih mengerti teknologi, mereka menuntut layanan yang lebih baik dalam hal pengiriman yang lebih cepat dengan data waktu nyata dan fitur trek dan penelusuran yang andal yang dapat dengan mudah diakses melalui smartphone.