Jasa Ekspedisi Meningkatkan Produktivitas dan Keuntungan

Sehubungan dengan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal, Bea Cukai Marunda melakukan pendataan perusahaan jasa ekspedisi yang sering melakukan pengiriman rokok sekaligus memberikan sosialisasi seputar rokok illegal dan cara mengidentifikasinya. Dalam pelaksanaan kegiatan ini Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bersinergi dengan Seksi Penindakan dan Penyidikan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam dua hari mulai Rabu hingga Kamis, 25-26 November 2020. Tim menuju ke Kompleks Pergudangan Kereta Api Kp. Bandan, Ancol, Kec. Pademangan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kegiatan penyuluhan/sosialisasi dilakukan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Selain memberikan pemaparan langsung, tim juga meakukan pendataan seputar pengiriman rokok dan menempelkan stiker gempur rokok illegal.

Bea Cukai Marunda menghimbau kepada Perusahaan Jasa Ekspedisi dan masyarakat umum untuk tidak menerima jasa pengiriman rokok illegal serta melaporkan kepada pihak Bea Cukai terdekat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait rokok illegal.

Sumber: https://bcmarunda.beacukai.go.id/bea-cukai-marunda-sosialisasikan-rokok-ilegal-ke-perusahaan-jasa-ekspedisi/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *