Pemerintah kini membukn ruang usaha bagi para investor asing untuk berusaha. Kali ini pemerintah memberi keringanan bagi para investor asing untuk menginvestasikan usaha mereka pada usaha transportasi.
Melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 39 Tahun 2014 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2014, menyebutkan bidang usaha di sektor perhubungan yang terbuka untuk penanaman modal asing maupun bidang yang hanya boleh dimasuk dengan modal dari dalam negeri sebesar 100%.
Untuk bidang di usahan angkutan orang dengan modal darat dalam track angkutan antar kota dan antar provinsi, angkutan bus perbatasan, dan antar kota dalam provinsi, angkutan perdesaan/perkotaan, dan angkutan lintas batas Negara pemerintah hanya dapat memberikan izin untuk modal dalam negiri sebesar 100%.
Begitu juga untuk angkutan orang dengan modal rakyat tidak track, contohnya : angkutan pariwisata, angkutan untuk tujuan tertentu, angkutan untuk kawasan tertentu, pelayaran oleh rakyat dan taksi, hanya diizinkan untuk modal negeri sebesar 100%.
Adapun untuk angkutan yang menggunkan transportasi untu angkutan niaga, pemerintah memberi izi modal asing maksimal sebeasr 49%, untuk memenuhi persyaratan-persyaratan khusus, dan pemilik modal usaha nasional tersebut harus memliki modal lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing tersebut.
Pada transportasi udara niaga yang berjadwal tujuan untuk dalam negeri dan luat negeri, modal asing diberi izin masuk sebesar 49% dengan persyaratan khusus, yaitu pemilik modal nasional harus tetap mempunyai modal yang lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing.
Begitu juga untuk penyelenggaraan pengetesan berkala kendaraan bermotor modal asing diberi izin masuk sampai maksimal sebesar 49%, dengan syarat – syarat harus mendapat izin dari Menteri Perhubungan.
Begitu juga untuk pembuatan terminal, yaitu terminal untuk para penumpang yang menggunakan angkutan darat (dibatasi hanya pada fasilitas – fasilitas umum) dan terminal barang yang digunakan untuk umum, modal asing diberi izin masuk sampai sebesar 49% dengan syarat – syarat khusus untuk mendapakatkan izin dari Menteri Perhubungan.
Sementara untuk angkutan multi modal investor asing diberi izin hingga maksimal sebesar 49%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *