PT. BARAKA SARANA TAMA menetapkan Ketentuan Standar Pengiriman di seluruh agen yang telah ditunjuk dan ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian.

  • KETENTUAN-KETENTUAN PENGIRIMAN
  1. Barang titipan dianggap sah bilamana pengirim sudah menerima asli Tanda Terima Titipan yang di berikan oleh staff PT. BARAKA SARANA TAMA
  2. PT. BARAKA SARANA TAMA wajib menyampaikan/ menyerahkan titipan sampai ketempat penerima dengan baik dan lengkap.
  3. PT. BARAKA SARANA TAMA tidak terikat dengan segala kesepakatan yang telah dibuat oleh Pengirim dan Penerima.
  4. PT. BARAKA SARANA TAMA bertanggung jawab terhadap titipan yang belum diserahkan kepada penerima kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan titipan ditahan oleh pihak yang berwajib maka pengirim/ penerima harus menyelesaikan sendiri.
  5. PT. BARAKA SARANA TAMA akan membayar ganti rugi terhadap titipan yang hilang atau rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. PT. BARAKA SARANA TAMA berhak mengangkut kiriman Pengirim melalui jalur, metode, prosedur dan jaringan yang dimiliki oleh PT. BARAKA SARANA TAMA.
  7. Pengirim diwajibkan untuk mengasuransikan barang titipan.
  8. Seluruh transaksi yang dilakukan di Agen dilaksanakan berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang diatur dalam prosedur PT. BARAKA SARANA TAMA
  • PEMERIKSAAN TITIPAN
  1. PT. BARAKA SARANA TAMA berhak memeriksa/ Mengetahui kesesuaian barang atau dokumen yang dititipkan oleh Pengirim.
  2. PT. BARAKA SARANA TAMA berhak melakukan pemeriksaan kelayakan kemasan/ packing titipan.
  3. PT. BARAKA SARANA TAMA berhak menolak barang titipan yang dinilai oleh PT. BARAKA SARANA TAMA tidak memiliki kelayakan kemasan/ packing sesuai dengan kebijakan standar perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Pengirim wajib memberitahukan isi dan nilai sebenarnya menurut faktur atau nota pembelian yang sah, serta memberikan hak kepada PT. BARAKA SARANA TAMA untuk memeriksa isi barang titipan bilamana diperlukan.
  5. Titipan yang tidak sesuai dengan pernyataan isi barang titipan, tidak akan di proses oleh PT. BARAKA SARANA TAMA
  6. PT. BARAKA SARANA TAMA tidak bertanggung jawab terhadap barang titipan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Pengirim.
  7. Pengirim/ penerima tidak keberatan bila dibuka/ diperiksa oleh pihak yang berwajib.
  8. Pengemasan/ packing barang titipan merupakan tanggung jawab pengirim.
  9. Pengirim wajib mencantumkan informasi data Pengirim dan Penerima pada kemasan/ packing barng titipan dengan lengkap dan benar (nama, alamat, kota, kecamatan dan nomor telepon).
  • KIRIMAN YANG DILARANG
  1. PT. BARAKA SARANA TAMA tidak menerima barang titipan yang dilarang oleh ketentuan perusahaan dan perundangan yang berlaku seperti: narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, emas, barang curian, cek dan uang tunai, money order, traveller’s cheque, makanan, hewan, cairan, dan barang yang rawan pecah serta benda yang melanggar kesusilaan dan barang lain yang menurut perundang-undangan dinyatakan terlarang.

    Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar barang yang dilarang, silakan merujuk pada halaman Ketentuan Barang Terlarang 

  2. Barang-barang yang mudah terbakar/ menyala/ meledak sendiri dan barang-barang lainnya yang bersifat membahayakan keselamatan umum.
  3. Barang cetakan atau reklame yang isinya dapat mengganggu keamanan/ ketertiban, stabilitas dan melanggar hukum lainnya.
  4. PT. BARAKA SARANA TAMA berhak untuk mengambil langkah yang dianggap perlu segera setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalankan hak yang diatur dalam ketentuan pengiriman.
  • JAMINAN KEPEMILIKAN BARANG
  1. Pengirim menjamin adalah pemilik yang sah dan berhak atas barang titipan yang diserahkan kepada PT. BARAKA SARANA TAMA
  2. Pengirim menjamin barang titipan yang diserahkan kepada PT. BARAKA SARANA TAMA adalah barang yang telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
  3. Pengirim membebaskan PT. BARAKA SARANA TAMA dari tuntutan pihak manapun atas pelanggaran jaminan kepemilikan barang titipan.
  • TARIF
  1. Tarif adalah biaya kirim atas barang titipan untuk jasa pengiriman PT. BARAKA SARANA TAMA
  2. Pengirim/ penerima bertanggung jawab terhadap semua biaya titipan sesuai dengan penghitungan biaya tarif yang ditetapkan oleh PT. BARAKA SARANA TAMA
  3. Jika ada tujuan pengiriman yang di luar jangkauan cabang PT. BARAKA SARANA TAMA akan dikenakan biaya tambahan/charge sesuai dengan kebijakan cabang masing-masing.
  • GANTI RUGI/ KLAIM
  1. PT. BARAKA SARANA TAMA bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pengirim/ penerima akibat kerusakan dan atau kehilangan kiriman yang timbul akibat kelalaian perusahaan.
  2. Pemberian ganti rugi atas yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan PT. BARAKA SARANA TAMA paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman kecuali pengiriman yang menggunakan asuransi.
  3. Klaim hanya dapat diajukan oleh salah satu pihak, pengirim saja atau penerima saja.
  4. Pengajuan Klaim mengikuti seluruh ketentuan yang diatur oleh PT. BARAKA SARANA TAMA termasuk pada dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan klaim.
  5. Pengajuan klaim selambat-lambatnya 1 bulan / 30 hari kalender dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan seperti dibawah ini :
  • Berita acara kehilangan/ kerusakan yang diketahui dan ditandatangani oleh penerima, petugas cabang perusahaan setempat dan saksi-saksi.
  • Bukti tanda terima titipan yang telah dikeluarkan oleh PT. BARAKA SARANA TAMA
  • Faktur pembelian, nota pembelian, kwitansi dan surat lain sejenisnya.
  1. Klaim tidak akan diproses bila melebihi dari 1 bulan/30 hari hari kalender sejak kiriman seharusnya diterim
  2. Bilamana titipan ditemukan kembali, maka semua klaim tersebut dibatalkan dengan menyerahkan kembali titipan kepada pihak yang bersangkutan (pengirim/ penerima)
  • RESIKO YANG DIKECUALIKAN, DISESUAIKAN DAN TIDAK DIJAMIN
  1. Tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut di atas, yaitu yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan pengawasan PT. BARAKA SARANA TAMA atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat Force Majure (Keadaan Memaksa) seperti gempa bumi, bencana alam, aksi huru hara, banjir, epidemi, perang, kudeta, pemberontakan, kebijakan-kebijakan Pemerintah dan sebab lainnya yang terjadi diluar kemampuan perusahaan.
  2. Membebaskan PT. BARAKA SARANA TAMA apabila terjadi kerugian dan atau biaya yang timbul termasuk tuntutan hukum, yang diakibatkan karena kelalaian dan kesalahan Pengirim yang timbul akibat tidak mematuhi ketentuan standar pengiriman.
  3. Keselamatan barang titipan akibat dari pengemasan/ packing yang tidak layak sehingga menimbulkan kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengirim.
  4. Pengirim/ penerima membebaskan PT. BARAKA SARANA TAMA dari keharusan bertanggung jawab atas denda akibat kehilangan dan atau kerusakan selama barang titipan atau dokumen pengirim berada dalam penahanan pihak Bea Cukai atau Pejabat berwenang lainnya.
  5. Membebaskan PT. BARAKA SARANA TAMA apabila terjadi keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan atau biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan Pengirim dalam memenuhi kewajiban.
  6. Jika titipan/ barang berupa pecah belah, hewan, makanan dan cairan bukan tanggung jawab PT. BARAKA SARANA TAMA jika terjadi kerusakan/ mati/ bocor.
  7. Bilamana terjadi sesuatu hal yang menyebabkan titipan kembali kepada pengirim sesudah tiba di tempat tujuan, titipan yang dikembalikan oleh PT. BARAKA SARANA TAMA tidak termasuk biaya titipan.
  8. Apabila titipan dikirim kembali atas permintaan pengirim/ penerima maka akan dikenakan lagi tarif pengiriman sesuai dengan ketetapan tarif cabang perusahaan yang berlaku.
  9. Perusahaan tidak menjamin ketetapan waktu pengiriman atau penyerahan titipan yang dikehendaki oleh pengirim/ penerima dan tidak memberikan ganti rugi atas keterlambatan pengiriman.