
Menguak Penyelundupan Barang Dibidang Expedisi Sejak Pmk Nomor 199 Diberlakukan Di Batam
Bisnis jasa pengiriman barang di Batam mengalami mati suri sejak diberlakukannya PMK 199. Para pengusaha mencari celah keuntungan dengan menyelundupkan barang melalui Tanjungpinang dan Tanjung Balai Karimun.
Modus Operandi Penyelundupan:
- Barang diangkut dari Batam ke Tanjungpinang melalui pelabuhan Roro Telaga Punggur.
- Data barang diubah seolah-olah berasal dari Tanjungpinang.
- Barang dikirim ke pemiliknya di Jakarta atau wilayah lain.
- Seorang pengusaha berinisial ‘F’ diduga menjadi pemain utama dalam jasa penitipan terbesar di Batam.
Dampak PMK 199:
- Biaya pajak lebih besar daripada biaya pengiriman.
- Pengiriman barang dari Batam menjadi tidak kompetitif.
- Kerugian negara akibat penyelundupan.
Penangkapan oleh Bea Cukai:
- Tim gabungan Bea Cukai Batam dan Puspom Mabes TNI berhasil menangkap 7 mobil Innova yang membawa barang paketan.
- Ratusan paket diamankan, termasuk beberapa karung goni berlogo JNE.
Penyelidikan:
- Bea Cukai Batam masih menyelidiki paket berlogo JNE.
- Pemeriksaan dan klarifikasi akan dilakukan untuk mengetahui fakta di lapangan.
Kesimpulan:
PMK 199 telah berdampak negatif pada bisnis ekspedisi di Batam. Penyelundupan barang menjadi modus operandi untuk menghindari pajak yang tinggi. Bea Cukai Batam terus melakukan penindakan untuk mencegah penyelundupan dan melindungi negara dari kerugian.
Recent Posts
Baraka Express0 Comments
Jasa Kirim Motor Murah dan Aman – Baraka Express
Baraka Express1 Comment
Ekspedisi Cargo Baraka Express Cabang Singkawang
Baraka Express0 Comments