
Panduan Cara Mengecek Barang yang Tertahan di Bea Cukai dari Luar Negeri
Kemudahan Melacak Kiriman Barang Luar Negeri via Bea Cukai
Masyarakat Indonesia yang sering melakukan pembelian dan pengiriman barang dari luar negeri kini dimudahkan dengan adanya layanan pelacakan status kiriman melalui laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Manfaat Layanan Pelacakan
Dilansir dari akun Instagram resmi Bea Cukai (@beacukairi), layanan ini memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat, antara lain:
- Memantau Posisi Barang: Masyarakat dapat memantau posisi barang kiriman luar negeri secara mandiri.
- Transparansi: Layanan ini memberikan transparansi yang lebih baik kepada konsumen terkait status dan perkembangan kiriman.
- Efisiensi: Masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dalam melacak kiriman.
Imbauan kepada PJT dan Kolaborasi Instansi
Bea Cukai juga mengeluarkan imbauan kepada perusahaan jasa titipan (PJT) untuk proaktif melakukan input Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Hal ini bertujuan untuk:
- Mencegah Penumpukan Barang: Mencegah penumpukan barang kiriman di pelabuhan.
- Mempercepat Proses Kepabeanan: Mempercepat proses kepabeanan dan memperlancar proses pengiriman barang kepada konsumen.
Penting untuk dicatat bahwa dalam proses pengiriman barang kiriman, tidak hanya Bea Cukai yang terlibat. Ekspedisi atau jasa kiriman juga memiliki peran penting untuk:
- Menyusun Dokumen: Menyusun dokumen dan barang agar siap diperiksa oleh Bea Cukai.
- Kolaborasi: Kolaborasi antara Bea Cukai dan ekspedisi/jasa kiriman diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam proses kepabeanan.
Proses Pemeriksaan Barang
Bea Cukai hanya dapat melakukan pemeriksaan barang setelah:
- Dokumen Diserahkan: Dokumen dan barang diserahkan oleh PJT kepada Bea Cukai.
- Informasi Lengkap: PJT menyertakan informasi lengkap dan akurat dalam dokumen.
Peraturan Baru dan Panduan Melacak Barang
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru untuk mempermudah proses pengiriman barang kiriman, yaitu:
- PMK No. 96/2023: Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
- Permendag No. 31/2023: Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Berikut panduan cara mengecek barang yang tertahan di Bea Cukai dari luar negeri:
- Buka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman di web browser.
- Masukkan nomor resi paket dari luar negeri.
- Informasi lengkap paket, seperti posisi barang dan tagihan yang harus dibayarkan, akan ditampilkan.
Tips:
- Jika status menunjukkan "data belum ditemukan", artinya:
- Barang belum tiba di Indonesia.
- Barang belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh jasa kiriman.
- Barang memang tidak pernah ada (terindikasi penipuan).
- Silakan konfirmasi ke pihak jasa pengiriman jika status menunjukkan "data belum ditemukan".
Kewaspadaan terhadap Penipuan
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk:
- Mengabaikan Permintaan Transfer: Mengabaikan permintaan transfer sejumlah uang ke rekening pribadi yang mengatasnamakan Bea Cukai.
- Melaporkan Penipuan: Melaporkan penipuan kepada pihak berwenang jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Kesimpulan
Layanan pelacakan barang kiriman di Bea Cukai memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat. Kolaborasi dan peran aktif dari berbagai pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kelancaran proses pengiriman barang dari luar negeri.
Tolong bantu saya untuk konfirmasi nomor yang menelopon saya adalah nomor resmi dari beacukai’ bisa tolong berikan nomor ofisial beacukai
Barang iPhone 11