Bea cukai

Resmi! Aturan Barang Impor Online Berlaku Mulai Hari Ini 17 Oktober

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan aturan baru terkait proses impor barang ke Indonesia mulai 17 Oktober 2023. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2003 tentang Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Tujuan Aturan Baru:

  • Memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas terkait aturan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
  • Meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap proses impor barang kiriman.
  • Mempermudah proses impor barang kiriman bagi pelaku usaha.

Kemitraan antara Bea Cukai dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE):

  • PMK Nomor 96 Tahun 2003 mewajibkan PPMSE (seperti marketplace dan retail online) untuk melakukan kemitraan dengan Bea Cukai.
  • Kemitraan ini bertujuan untuk pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman.
  • Hal ini memungkinkan penetapan bea cukai yang lebih cepat, otomatis, dan akurat.

Kewajiban PPMSE:

  • Melakukan kemitraan dengan Bea Cukai paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.
  • Menyampaikan data e-catalog dan e-invoice atas Barang Kiriman.

Sanksi:

  • Jika PPMSE tidak memenuhi kewajibannya, impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak akan dilayani.

Pengecualian:

  • PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender dikecualikan dari kewajiban kemitraan.

Kesimpulan:

  • Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses impor barang kiriman.
  • Pelaku usaha dan konsumen perlu memahami aturan baru ini agar dapat melakukan proses impor barang kiriman dengan lancar.

Add a Comment

Your email address will not be published.


Search

Recent Posts