Ilustrasi Hukum

Kawanan perampok bersenjata api (senpi) beraksi di gudang perusahaan jasa pengiriman di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi telah menangkap lima perampok tersebut.
“Kepolisian berhasil tangkap lima orang pelaku pencurian di gudang logistik jasa pengiriman barang wilayah Kecamatan Parung pada Kamis, 1 Juni 2023,” kata Kapolsek Parung Kompol Sularso, dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Kelima orang tersebut adalah MK (26), ZA (26) RA (30), U (45), dan H (28). Setelah ditangkap, kelimanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Parung untuk diperiksa.

Polisi telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Mereka terancam 15 tahun hukuman penjara.

“Saat ini seluruh tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Rampok Gudang Jasa Pengiriman
Sebelumnya, kawanan perampok bersenpi beraksi di gudang perusahaan jasa pengiriman di Parung, Bogor. Para pelaku menyekap para pegawai.

“Pelaku diperkirakan berjumlah tujuh orang diduga membawa senjata api, celurit, hingga golok. Masuk ke dalam gudang Ninja Express,” kata Kapolsek Parung Kompol Sularso dalam keterangannya, Senin (10/4).

Para perampok membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari dalam brankas setelah menyekap tiga pegawai.

“Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai dengan total mencapai Rp 222 juta,” ujarnya

Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menambahkan karyawan jasa pengiriman yang disekap berjumlah tiga orang. Ketiga karyawan disebut dipukuli karena melakukan perlawanan.

“Yang disekap ada tiga orang, pegawai semua. Mereka juga dipukuli karena melakukan perlawanan,” kata Desi.

sumber: https://news.detik.com/berita/d-6753414/5-perampok-gasak-rp-222-juta-dari-gudang-jasa-pengiriman-di-bogor-ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *